Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Jokowi memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati, di sisi lain banyak pula desakan pelaku dihukum kebiri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa belasan santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati.

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta pelakunya, Herry Wirawan ditindak tegas.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sikap Jokowi itu telah disampaikan Menteri Bintang saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/11/2021).

Baca juga: Pemuda dan Gadis di Tangerang Dianiaya hingga Alami Luka Bacok, Benarkan Ulah Gangster ?

Tak hanya meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku, Jokowi juga minta semua pihak terkait mengawal kasus rudapaksa ini hingga tuntas.

Pasalnya, menurut Jokowi, aksi bejat Herry yang sudah dilakukan sejak 2016, adalah kejahatan yang luar biasa.

"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas."

Berita Rekomendasi

"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.

Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi

Mengutip TribunJabar, korban rudapaksa oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang.

Satu di antara korban, masih berusia 14 tahun, telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.

Dilansir TribunBogor, anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.

Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.

Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas