Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Jokowi memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati, di sisi lain banyak pula desakan pelaku dihukum kebiri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa belasan santriwatinya. 

Sederet Desakan Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa Belasan Santri

Aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW yang merudapaksa belasan santrinya tuai kecaman.

Diketahui, Herry melakukan aksi bejatnya sudah lama, sejak tahun 2016.

Sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana, tapi juga diberi hukuman kebiri..

Di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Desakan hukum kebiri juga didukung masyarakat beberapa waktu ini

Sekjen PBNU Kecam Tindakan HW, Minta Hukum Kebiri

Berita Rekomendasi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut mengecam aksi bejar Herry Wirawan.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan."

:Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas