Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Jokowi memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati, di sisi lain banyak pula desakan pelaku dihukum kebiri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa belasan santriwatinya. 

Maka itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.

KPAI: Hukuman Kebiri Bisa Diberikan

Sementara, desakan hukum kebiri datang juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dihukum 20 tahun penjara akibat tindakannya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

Berita Rekomendasi

Namun selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri."

"Karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.

Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas