Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum
Mahfud mengatakan kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari luar negeri diusut dan diproses hukum.
Mahfud mengatakan kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
"Makanya saya singgung. Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Singgung Kasus Karantina Rachel Vennya di Hadapan Satgas Saber Pungli
Namun demikian, lanjut Mahfud, baginya yang terpenting adalah kesadaran moral oleh setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.
"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara kalau itu. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, namun Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
Detail kasus tersebut di antaranya jumlah uang yang disetorkan dan adanya oknum ASN yang terlibat.
Hal tersebut diungkapkan dalam sambutannya pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12/2021).
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini masih sering terdengar adanya kasus-kasus pungli meskipun sikap Presiden Jokowi tegas untuk memeberantas hal tersebut.
Namun demikian, menurutnya saat ini kasus terkait pungli sudah jauh lebih berkurang.
"Jadi masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," kata Mahfud.