Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum

Mahfud mengatakan kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. 

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina.

Uang itu lalu diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin bisa meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.

"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," kata Ovelina.

Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.

Dalam putusan sidang, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, seperti diberitakan Tribunnews.

Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," lanjutnya.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana."

"Pidana denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." kata Arief Budi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas