Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tekankan Perlunya Evaluasi Berkala Kebijakan yang Berdampak pada Kesatuan Bangsa

Mahfud MD menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan yang berpengaruh terhadap kesatuan bangsa, di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Tekankan Perlunya Evaluasi Berkala Kebijakan yang Berdampak pada Kesatuan Bangsa
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan jajaran beserta kementerian dan lembaga terkait pada acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dan Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan yang berpengaruh terhadap kesatuan bangsa, baik di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun pertahanan dan keamanan.

Terkait hal itu Mahfud mengatakan ada isu yang harus dicermati di tahun ini di antaranya otonomi daerah, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Terkait otonomi daerah, ia mengatakan penyusunan rekomendasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan kementerian dan lembaga semakin baik dalam mengukuhkan kesatuan bangsa, semakin tepat dan proporsional dalam meletakkan sentralisasi dan desentralisasi.

Baca juga: Dana Pembangunan Kesejahteraan dan Otsus Papua Jangan Hanya Dinikmati Segelintir Elit

Selain itu, kata dia, agar kebijakan tersebut semakin efektif dalam melindungi hak warga negara termasuk melalui pembatasan demi kepentingan umum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

Ia mencontohkan semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama pada semua daerah. 

Menurutnya masih terdapat daerah-daerah yang “tidak menempatkan” otonomi daerah dalam kerangka kepentingan nasional. 

Sebab, kata dia, daerah dengan mudah melahirkan produk-produk hukum daerah yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa, karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an. 

Baca juga: Kemenko Polhukam dan 4 Universitas Kaji Kebijakan di 4 Isu Strategis Bidang Kesatuan Bangsa

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dan Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (14/12/2021).

“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, menurutnya pengawasan perlu dilakukan secara efektif dan bijak.

Dengan demikian, tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi seluas-luasnya yang diberikan UUD 1945 kepada pemerintahan daerah.  

Terkait aspek kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat menurutnya tantangan yang dihadapi saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa. 

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, kata dia, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri.

Belajar dari pengalaman negara lain, kata dia, tidak jarang negara tersebut runtuh karena tidak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik.

Baca juga: Anggota MPR: Sikap Toleran Jamin Keutuhan Bangsa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas