Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pelaku dijerat hukuman kebiri

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau

"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, baik dari penegakkan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang.

Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, Bintang mengatakan, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada pihaknya di Kementerian PPPA untuk berkordinasi dengan lembaga terkait dalam memberikan pendampingan kepada korban semaksimal mungkin.

PBNU Minta Pelaku Dikebiri

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnta termasuk kebiri

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnyaq

Maka itu, Helmy pun menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," pungkasnya.

Diketahui, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021. Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas