Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSBSI: Bentuk Kesetiaan, Ada Buruh Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU

Elly Rosita Silaban mengucapkan terima kasih atas bantuan subsidi upah BSU yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Daryono
zoom-in Presiden KSBSI: Bentuk Kesetiaan, Ada Buruh Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengucapkan terima kasih atas bantuan subsidi upah BSU yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.

Walaupun tak jarang dalam penyaluran BSU ditemukan kendala di lapangan.




Salah satunya karena ada beberapa buruh yang justru malah mendaftarkan rekening istrinya untuk menerima BSU, sebagai bentuk kesetiaan.

Bukan mendaftarkan nomor rekening atas nama pribadi buruh tersebut.

Baca juga: Pengamat Sosial UI: Aksi Buruh Bantu Korban Erupsi Semeru Tunjukkan Empati di Tengah Bencana

Hal ini mengakibatkan sistem membatalkan penyaluran BSU pada buruh tersebut.

"Namanya juga ini program yang sangat baru, sehingga persyaratan yang diminta tidak dipenuhi atau malah dilanggar," kata Elly di live dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).

BERITA TERKAIT

"Misalnya ada kami dapatkan teman-teman (buruh) yang memberikan nomor istrinya. Memang mungkin berpikir ini bentuk kesetiaan kepada keluarga. Jadi dia berikan nomor rekening istrinya. Padahal itu bisa membuat batal," ujarnya.

Ada juga pekerja/buruh yang belum memiliki rekening, walaupun dia sudah bekerja di perusahaan formal.

Elly mengatakan dirinya sempat menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya memberikan BSU di 28 provinsi yang diberlakukan PPKM Darurat.

Dimana diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta yang upah minimumnya lebih di atas Rp 3,5 juta.

Sedangkan ada 6 provinsi yang tidak termasuk dalam kategori provinsi yang bisa menerima BSU, padahal upah minimumnya di bawah Rp 3,5 juta dan juga terdampak ekonominya akibat pandemi.

"Saya apresiasi, karena ini juga adalah masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU Untuk 1,7 Juta Penerima

Ia menyadari pemerintah tidak bisa secara langsung membuat kebijakan yang sempurna, apalagi menghadapi isu baru, seperti pandemi Covid-19 ini.

Sehingga perlu adanya sosialisasi dan sinergi antar berbagai pihak untuk mensosialisasikan kebijakan maupun peraturan baru, termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BSU ini.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas