Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, sempat terdengar bersedih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). 

“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” sambung Aziz.

Aziz meyakini, suara Munarman yang terdengar seperti orang menangis dengan nada yang berat itu merupakan luapan emosional. 

Hal itu dikarenakan, seluruh dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu dinilai tidak tepat dan penangkapan yang dilakukan merupakan kegiatan yang diagendakan.

"Emosional ya, terisak karena sedih," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Kesehatan Munarman Jelang Dihadirkan Dalam Sidang Hari Ini

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja. 

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Hari ini, Munarman Bakal Hadir Langsung Bacakan Eksepsi dalam Sidang di PN Jakarta Timur

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Baca juga: Jaksa: Munarman Sudah Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas