Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Varian Omicron yang Wajib Diketahui, Ini Penjelasannya

Varian Omicron merupakan sebuah varian terbaru yang saat ini menjadi varian yang secara mayoritas ditemukan di berbagai negara.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Fakta-fakta Varian Omicron yang Wajib Diketahui, Ini Penjelasannya
Justin TALLIS / AFP
Gambar ilustrasi Omicron. Fakta Varian Omicron dan Strategi Pencegahan di Indonesia, Simak Penjelasannya. 

Strategi Pencegahan Indonesia

Dikutip dari setkab.go.id, Indonesia dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

Adapun antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.

Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dengan  mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

BERITA REKOMENDASI

Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk.

WNI diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Untuk kedepannya, pemerintah akan meninjau secara berkala untuk daftar negara yang dibatasi, sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.


(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas