Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Guru PPPK Tahap II Diumumkan Hari Ini, Berikut Passing Grade yang Harus Dipenuhi

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dijadwalkan hari ini, Kamis (16/12/2021) dan berikut passing grade yang harus dipenuhi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Seleksi Guru PPPK Tahap II Diumumkan Hari Ini, Berikut Passing Grade yang Harus Dipenuhi
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dijadwalkan hari ini, Kamis (16/12/2021) dan berikut passing grade yang harus dipenuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Guru PPPK tahap II akan diumumkan hari ini, Kamis (16/12/2021).

Hal ini mengacu pada Surat Pengumuman Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Diketahui jika peserta telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap II pada 7-10 Desember 2021 lalu

Sementara peserta yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap II adalah peserta PPPK guru yang tidak lolos pada seleksi sebelumnya, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun guru non-ASN yang aktif mengajar.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!

Baca juga: Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Kebijakan Afirmasi serta Nilai Tambahan

Kemudian peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Selengkapnya berikut passing grade yang harus dipenuhi menurut Keputusan Menteri PANRB No.1169/2021.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

BERITA REKOMENDASI

Kategori 1

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Kategori 2


Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110

Wawancara: 20

Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;

2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;

3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);

4. Kemudian klik Cari;

5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Selain itu, para peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via sscasn.bkn.go.id

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu Login;

3. Masukkan NIK dan password;

4. Lalu klik masuk;

5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15-19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

6. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021

7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 17-19 Desember 2021.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas