Kebijakan KASN dalam Melindungi dan Antisipasi ASN Menghadapi Tahun Politik 2024
suhu politik sudah mulai meningkat dan berdampak pada birokrasi. Bahkan, gejala politisasi birokrasi bukan hanya terjadi di daerah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto mengatakan, bahwa tahun politik 2024 sudah berada di hadapan lapisan masyarakat.
Tak hanya itu, suhu politik sudah mulai meningkat dan berdampak pada birokrasi. Bahkan, gejala politisasi birokrasi bukan hanya terjadi di daerah.
Pada bulan Oktober 2021 sejumlah pimpinan pejabat tinggi Madya pada satu salah satu Kementerian menghadiri ulang tahun partai politik dengan berseragam terafiliasi partai politik tertentu.
Hal itu disampaikan Agus dalam Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).
"Tentu itu menunjukkan bahwa politisasi birokrasi juga terjadi di tingkat pusat," kata Agus.
Untuk itu, dalam rangka perlindungan ASN dan mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem merit.
Agus merekomendasikan beberapa kebijakan antisipasi menghadapi tahun politik 2024.
Baca juga: Kepala Daerah Merangkap PPK Penyebab ASN Sulit Netral dalam Pilkada 2020
Pertama, perlu dilakukan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan metode sosialisasi dan inovasi.
Misal melalui media sosial atau audio visual yang merata dan mudah diakses ASN pada berbagai jenjang jabatan terutama pada kawasan Timur Indonesia.
"Integritas sosial yang efektif juga perlu diberikan kepada partai politik dan tim sukses pasangan calon sebagai entitas yang secara de facto turut mempengaruhi netralitas birokrasi," ucap Agus.
Kedua, meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Agus, kedudukan ini dapat diberikan kepada Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat atas yang tertinggi di instansinya.
Ketiga, memperkuat sinergi antarlembaga, pemangku kepentingan seperti Kementerian Panrb, Kemendagri, Bawaslu hingga KASN.
"Sinergi ini perlu difokuskan pada sisi regulasi di mana, perlu dilakukan peninjauan atau review atau netralitas ASN yang kurang efektif atau menimbulkan persoalan dilematis dilapangan penyusunan regulasi ini perlu segera dilakukan sebelum memasuki masa masa tahapan pemilihan umum dan tahun 2004," papar Agus.
"Perlu adanya penyusunan aturan yang membatasi mobilisasi sumberdaya birokrasi khususnya terkait kegiatan dan anggaran negara yang berpotensi menguntungkan calon tertentu," sambungnya.
Keempat, pemberian sanksi hukuman yang tegas bagi calon tertentu dan pimpinan ASN yang terbukti memobilisasi ASN untuk pemenangan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kelima, lanjut Agus, pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah yang akan diangkat seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif pada 2022 dan 2023.
Sementara pada Pilkada tahun 2020, terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah yang dipimpin oleh pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah.
"Data ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan integritas dan komitmen calon pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menegakkan netralitas ASN," tutupnya.