Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Kasus Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Diusut: Itu Termasuk Pungli

Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Minta Kasus Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Diusut: Itu Termasuk Pungli
tangkap layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Sang Adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina. 

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel 

Ibu dua anak itu pun mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel. 

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.

Sementara itu Ovelina mengaku, uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, melalui Cania.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," terang Ovelina.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku Rachel Vennya sudah mentrasnfer Rp 40 juta saat sang selebgram masih berada di Amerika.

Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania. 

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina. 

Uang itu lalu diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin bisa meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.

"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," kata Ovelina.

Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas