Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun di 19 Provinsi serta Jenis dan Syarat Vaksin
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah dimulai pada 14 Desember 2021. Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Timur
12. Kepulauan Bangka Belitung
13. Kepulauan Riau
14. Lampung
15. Nusa Tenggara Barat
16. Nusa Tenggara Timur
17. Sulawesi Utara
18. Sumatera Barat
19. Sumatera Utara
Wamenkes menekankan pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI);
Melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.
Bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021;
Tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Samlai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.