Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda

Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda.

Hal ini diketahui dari laman SSCASN yang belum tersedia pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Pengumuman terakhir yang dapat dilihat adalah hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1.

Maknanya, panitia Seleksi Kompetensi PPPK Guru belum mengunggah hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2.

Selain itu, pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id juga belum terdapat link pengumuman.

Kemudian, Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 untuk peserta susulan baru dilaksanakan pada Minggu (12/12/2021) lalu, dengan jadwal dan TUK sesi susulan sesuai yang tertera pada laman PPPK Guru.

Jika menilik pada jadwal sebelumnya dalam surat Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh

Berita Rekomendasi

Hingga kini, BKN belum mengumumkan secara resmi kapan pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 diharap memantau situs gurupppk.kemdikbud.go.id dan SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru pengumuman tersebut.

Saat ini, sudah ada kebijakan penambahan nilai bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Berikut ini penjelasan tiap kategori.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!

Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas