Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda

Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori. 

Wawancara: 24

Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.

Baca juga: Tata Tertib Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Lengkap dengan Passing Grade dan Materi Ujiannya

Baca juga: PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dalam seleksi PPPK Guru

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021. (tribunsumsel.com/khoiril)

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Nilai Kompetensi Teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:

Nilai tambahan 100 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta usia 35 tahun ke atas dan aktif mengajar paling singkat 3 tahun, kebijakannya:

Nilai tambahan 15 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


3. Penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:

Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas