Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda

Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Ditunda
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. Berikut ini kebijakan penambahan nilai tiap peserta. Besaran tambahan nilai berdasarkan 4 kategori. 

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dalam seleksi PPPK Guru

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021. (tribunsumsel.com/khoiril)

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Nilai Kompetensi Teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:

Rekomendasi Untuk Anda

Nilai tambahan 100 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta usia 35 tahun ke atas dan aktif mengajar paling singkat 3 tahun, kebijakannya:

Nilai tambahan 15 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:

Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, kebijakannya:

Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas