Presidential Threshold Digugat ke MK, Ketua DPR Puan: UU Pemilu Sudah Final, Tak Ada Revisi
Puan mengatakan tak ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen yang kini ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan mengatakan tak ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Ketua DPP PDIP itu berharap, agar keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut bisa dihormati oleh semua pihak.
Baca juga: Nawawi Pomolango: Omongan Firli Bahuri Soal Presidential Threshold Bukan Hasil Kajian KPK
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujar Puan.
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.
Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Refly Harun dan Rizal Ramli.