SAH Gamelan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Masuk WBTB ke-12 Indonesia
Gamelan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO setelah diusulkan sejak dua tahun lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sehingga menurutnya pengesahan gamelan oleh UNESCO ini menjadi hal yang sangat istimewa.
Pasalnya Indonesia harus menunggu hingga tahun 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam daftar WBTB UNESCO.
Kemudian untuk rangkaian acara sidang ke-16 oleh Komite WBTB UNESCO ini akan berlangsung hingga Sabtu (18/12/2021).
Selain membahas elemen budaya yang diinskripsi, acara ini juga membahas laporan periodik yaitu langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO.
Tentang Gamelan
Gamelan merupakan bentuk ansambel musik yang merujuk pada kesatuan instrumen alat musik yang dibunyikan bersama-sama seperti dikutip dari gramedia.com.
Lalu kata gamelan berasal dari bahasa Jawa yaitu gamel yang berarti menabuh atau memukul dan kemudian diberikan akhiran -an sehingga bermakna kata benda.
Pertunjukan gamelan banyak dijumpai pada tradisi di pulau Jawa, Bali, Madura, dan Lombok dengan berbagai jenis dan ukuran ensemble gamelannya.
Gamelan juga memiliki sejarah panjang dalam peradaban masyarakat Indonesia sejak masa kerajaan pda abad ke-8 hingga ke-11.
Diketahui jika perkembangan gamelan berkembang dari kerajaan Hindu-Budha di wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa yang dibuktikan melalui relief di Candi Borobudur.
Perkembangannya pun kemudian berlanjut setelah masuknya agama Islam ke Indonesia yang menggunakan cara kesenian dalam penyebarannya.
Salah satu tokoh Wali Songo, Sunan Bonang menjadi tokoh penyebar agama Islam yang mengkombinasikan gamelan sebagai media penyampaian dakwah.
Sementara contoh-contoh alat musik gamelan antara lain kendhang, saron, demung, bonang, kenong, gong, kempul, gambang, slenthem, dan gender.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait gamelan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.