Soal Presidential Threshold, Sekjen Gerindra: Berapapun Angkanya Kami Tidak Masalah
Ahmad Muzani mengatakan Partai Gerindra tidak mempermasalahkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya tidak mempermasalahkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Muzani menegaskan, Gerindra masih menjunjung tinggi apa yang telah disepakati di DPR terkait presidential threshold dalam UU Pemilu.
"Pada prinsipnya Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapapun, kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Muzani mengungkapkan, sejauh ini fraksi-fraksi di DPR RI bersepakat tidak melakukan revisi Pemilu.
Sehingga, Presidential Threshold masih di angka 20 persen.
"Undang-Undang pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa Threshold presiden 20 persen. Itu sebabnya kita menjunjung tinggi itu karena itu bagian dari agreement bersama karena itu bsgi kita itu yang kita hormat," ucapnya.
Baca juga: Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen Atas Nama Pribadi, Tidak Wakili Gerindra
Lebih lanjut, Gerindra turut mendukung semangat untuk menekan ongkos politik yang mahal
"Setiap upaya yang dilakukan semua pihak agar proses demokrasi itu berbiaya murah harus disambut dengan baik, karena. Itu kita sambut gagasan gagasan itu," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Tidak Wakili Gerindra
Diketahui politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono menggugat ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Ferry mengajukan gugatan itu atas nama pribadi, tidak mewakili partai.
"Pak Ferry mengajukan permohonan ke MK secara pribadi dan tidak mewakili partai," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (8/12/2021).
Habiburokhman mengatakan, sebagai warga negara Ferry Juliantono berhak mengajukan permohonan tersebut.
"Dan kami tidak bisa membatasi atau mengintervensinya," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
Baca juga: KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja
Di sisi lain, Gerindra tak ingin berpolemik soal ambang batas pencalonan presiden.
Dikatakan Habiburokhman, Gerindra fokus meningkatkan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
"Soal PT kami enggak mau berpolemik karena sudah sering digugat ke MK dan ditolak. Kami lebih memilih konsentrasi meningkatkan suara Gerindra sehingga tidak mengalami kesulitan mengajukan calon Presiden pada Pemilu berikutnya," ujarnya.
Diberitakan, Ferry Juliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.
Dia memberikan kuasa kepada Refly Harun.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Ferry dalam berkas yang dilansir website MK, Rabu (8/12/2021).