Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022, Khusus Mahasiswa Tidak Mampu

Berikut syarat hingga prakiraan jadwal KIP Kuliah tahun 2022 bagi mahasiswa yang tidak mampu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022, Khusus Mahasiswa Tidak Mampu
SURYA.co.id/Cak Sur
Berikut syarat hingga prakiraan jadwal KIP Kuliah tahun 2022 bagi mahasiswa yang tidak mampu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut prakiraan jadwal hingga cara pendaftaran beasiswa Kartu indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 untuk mahasiwa yang tidak mampu.

KIP Kuliah merupakan bentuk dari program pendidikan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Program tersebut tertuang dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, PIP melalui KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa sebagai berikut:

- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP

- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)

BERITA REKOMENDASI

- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Selain pembebasan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Baca juga: SNMPTN 2022: Daftar Daya Tampung Prodi Saintek dan Soshum di Universitas Brawijaya

Baca juga: CARA Registrasi Akun LTMPT, Simak Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SNMPTN Tahun 2022

Syarat Penerima KIP Kuliah

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.


3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

- Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lalu bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftara KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Jenis Bantuan Penerima KIP Kuliah

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguran tinggi bagi siswa yang terdaftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup yang mana mulai tahun akademik 2021/2022 ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca juga: Cek Daya Tampung PTN di sidata-ptn.ltmpt.ac.id, Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai 14 Februari 2022

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Reguler

- Sarjana: maksimal 8 semester

- Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester

- Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester

- Diploma Dua (D2) maksimal 4 semeter

Program Profesi

- Dokter: maksimal 4 semester

- Dokter gigi: maksimal 4 semester

- Dokter hewan: maksimal 4 semester

- Ners: maksimal 2 semester

- Apoteker: maksimal 2 semester

- Guru: maksimal 2 semeter

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di Google Play Store.

1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah;

2. Setelah itu masukan NIK, NISN, NPSN, dan alam email aktif untuk proses validasi;

3. Apabila berhasil maka akan dikirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;

4. Lalu masukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendafaran KIP Kuliah serta memilih proses seleksi yang akan diikuti;

5. Kemudian jika Anda telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kemudian meskipun jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 belum dirilis tetapi berikut prakiraan jadwalnya yang mengacu pada jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021.

Baca juga: Persyaratan UTBK-SBMPTN 2022 Disertai Materi, Biaya UTBK, dan Tahapan Pendaftaran

Prakiraan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: Februari-Desember 

2. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret 

3. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari 

4. Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret

5. Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni

6. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober

7. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait KIP
 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas