Komnas HAM: Pemerintah Segera Keluarkan Sprindik 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000
Tiga kasus selain Paniai tersebut diketahui sebagai peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan Tragedi Jambo
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam berharap pemerintah melalui Kejaksaan Agung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat di atas tahun 2000.
Tiga kasus selain Paniai tersebut diketahui sebagai peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.
Hal tersebut menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan pemerintah juga akan mengusut tiga kasus pelanggaran HAM berat di atas tahun 2000 selain kasus Paniai.
"Jika pemerintah mau memulai dengan empat kasus di atas tahun 2000 yang dimulai dengan Paniai, kami berharap tiga kasus lain segera ada surat perintah penyidikan," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (17/12/2021)
Namun demikian, Anam mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah Sprindik terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut sudah diterbitkan atau belum.
Baca juga: Mahfud MD: Yang Berhak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM
Anam berharap penerbitan Sprindik terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut dapat menjadi komitmen keadilan hak asasi manusia Presiden Joko Widodo.
"Biar tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi komitmen keadilan hak asasi manusia Presiden Jokowi," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Mahfud mengatakan pemerintah juga akan mengusut tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang peristiwanya terjadi di atas tahun 2000 selain kasus Paniai.
Mahfud menjelaskan sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
Sebanyak 9 kasus di antaranya, kata dia, terjadi sebelum tahun 2000.
Sementara empat kasus lainnya, lanjut dia, terjadi setelah tahun 2000.
Mahfud mengatakan menurut Pasal 43 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000, yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM Ad Hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut, kata dia, dibentuk atas usul DPR.
Baca juga: Selain Paniai, Pemerintah Juga Akan Usut 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000
Sedangkan kasus yang terjadi setelah tahun 2000, atau setelah lahirnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, diadili oleh pengadilan HAM.
"Nah ini kita mulai dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud.
Tiga kasus selain Paniai tersebut diketahui adalah peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.
Terkait kasus Paniai, kata Mahfud, Presiden telah memerintahkan agar Jaksa Agung melakukan penyidikan umum.
Atas dasar itu, kata Mahfud, Jaksa Agung kemudian membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum tersebut.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud.