Omicron Masuk Indonesia, Syarat Naik Pesawat Harus PCR? Ini Penjelasannya
Omicron telah masuk ke Indonesia. Naik pesawat apakah harus PCR. Simak syarat naik pesaat periode Nataru 2021 di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunaidi Sadikin mengumumkan varian baru virus corona, Omicron telah masuk ke Indonesia.
Varian tersebut terdeteksi oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu (15/12/2021) malam.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Kemenhub merujuk pada Inmendagri dan SE Satgas, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," pungkas Adita, dikutip dari Kompas.com.
Artinya, untuk saat ini syarat naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Sinovac Klaim Suntikan Booster akan Memberi Perlindungan 94% pada Varian Omicron
Baca juga: Pemerintah Tengah Telusuri Kontak Erat Pasien Pertama Omicron di Indonesia
Syarat Penerbangan di Wilayah Jawa Bali:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Syarat Penerbangan di Wilayah Luar Jawa Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.