Perempuan Bangsa Kawal RUU TPKS dan Advokasi Korban Kekerasan Seksual
Negara harus tegas dalam memberikan sanksi atas tindak pidana kekerasan seksual, seperti hukuman pengkebirian bagi para pelaku.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Perempuan Bangsa akan mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah, dalam Pelantikan DPC Perempuan Bangsa, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).
"Perempuan Bangsa akan menjadi Garda Terdepan dalam mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS. Kami akan menerima advokasi serta pendampingan bagi para korban kekerasan seksual," ujar Erma di hadapan perempuan-perempuan Partai yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Bogor.
Selain itu, Perempuan Bangsa juga akan menggandeng seluruh elemen-elemen masyarakat baik ulama, tokoh agama, pemerintah daerah, OKP, LSM, Ormas dan lain sebagainya untuk mengambil peran dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir.
"Tindak kekerasan seksual bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, namun juga bertentangan dengan nilai Pancasila dan nilai-nilai kemanusiaan. Kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia sudah masuk menjadi kasus darurat kekerasan seksual yang betul-betul negara harus berperan total demi melindungi perempuan dan anak, dan demi keberlangsungan masa depan generasi bangsa yang berkualitas," paparnya.
Selain itu negara juga harus tegas dalam memberikan sanksi atas tindak pidana kekerasan seksual. Seperti hukuman pengkebirian bagi para pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini jika dibiarkan akan melahirkan bahaya besar pada kualitas generasi bangsa, selain itu juga akan berakibat pada perusakan sakralitas pernikahan, ketahanan rumah tangga dan keutuhan keluarga.
Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Seksual Rentan Jadi Pelaku
Dia juga mengimbau kaum perempuan agar tidak diam ketika menjadi korban kekerasan seksual.
Perempuan harus berani berbicara ketika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual.
Perempuan harus saling mendukung untuk menghentikan tindak kekerasan seksual.
Perempuan Bangsa berupaya sekeras mungkin untuk mendapatkan keadilan bagi para korban dengan cara mengawal peraturan perundang-undangan yang pro terhadap perempuan.
Erma yang juga Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kekerasan seksual, ruang-ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk menimba ilmu malah justru menjadi tempat yang membuat trauma.
Fakta yang terjadi korban-korban terus berjatuhan dihampir seluruh wilayah Indonesia dengan beragam usia korban.
Pelaku juga tidak memandang latar belakang korban serta tidak memperdulikan tempat; rumah, kampus, asrama, transportasi publik dan lain sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.