Laksanakan Perintah Presiden, Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan 160 Pemda
Penyederhanaan Birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, dalam periode keduanya.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyederhanaan Birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, dalam periode keduanya pada tahun 2019 - 2024.
Guna mewujudkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PANRB berkomitmen melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah,effisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.
Dalam kesempatan baru-baru ini,tepatnya Selasa, 7 Desember 2021, telah terbit surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov/Kab/Kota.
Kemendagri, melalui Dirjen Otda Akmal Malik mengatakan, hasil Pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda, juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada Pemda terkait usulan yang telah lolos Verifikasi dan Validasi.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah,” ungkap Akmal.
Baca juga: Dirjen Otda Kemendagri Resmikan E-Perda di Kalsel
Menindaklanjuti terbitnya surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021 Kemendagri saat ini telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada 160 Pemda, terdiri dari 7 Provinsi dan 153 Kab/Kota, dan telah disampaikan kepada Pemda masing-masing.
Sementara, Dirjen Otda, Akmal Malik, dalam kesempatannya, Jum’at (17/12)
mengatakan Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 Pemerintah Daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan.
“Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada 7 Pemerintah Daerah Provinsi, yaitu: Prov. Sulawesi Barat, Prov. Sulawesi, Selatan, Prov. Gorontalo, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Bali, Prov. Maluku Utara dan Prov. NTB. Sedangkan sebanyak 153 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pemerintah Kab/Kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah,Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah”, ungkap Dirjen Otda.
Baca juga: Dirjen Otda Minta Jajaran Kemendagri Sinergi dengan Masyarakat Antisipasi Bencana
Selanjutnya, Akmal Malik menjelaskan, Kemendagri selaku pembina umum Pemerintah Daerah menghimbau, bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
“Bagi Pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini,” terang Akmal.