Bacakan Pleidoi, Eks Penyidik KPK Bandingkan Tuntutan Mantan Mensos Juliari Batubara
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam pleidoinya, AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ucap Robin.
Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan.
Soalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Borok Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar
"Menteri tersebut (Juliari) adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," kata Robin.
Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya.
Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.
"Saya hanya melakukan penipuan dng memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tidak mau hukuman penjaranya sama dengan Juliari.
"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.
Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.