Dipolisikan atas Kasus Dugaan SARA, Eggi Sudjana Bilang Ada Lima Hal yang Harus Dicermati Pelapor
Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana buka suara soal adanya pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atas Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA).
Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.
Pertama kata dia, pelapor harus memperhatikan terkait kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini.
Dirinya mempermasalahkan kapasitas dari pelapor yang diketahui dilakukan oleh ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, sebab dalam pernyataan yang berada itu, Eggi menyebut tidak menyinggung sama sekali pelapor.
"Ada lima hal. Pertama, legal standing dari orang yang melapor, siapa itu dia itu, dia tidak punya kapasitas dong, saya kan tidak menyinggung dia, saya tidak mempersoalkan dia. kalau mau dipersoalkan, Presiden Jokowi yang laporkan saya," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).
Poin kedua yang menjadi fokus yakni Eggi menyebut, profesi dirinya sebagai advokat tidak gampang untuk digugat.
Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana
Hal itu dia beberkan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, terlebih dirinya merupakan ketua dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Jadi tidak bisa, dan kenapa. saya bertindak sebagai ketua umum TPUA yang gugatannya nomor perkaranya 266 di PN Jakpus," ucap Eggi.
Selanjutnya, poin ketiga yang ditegaskan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu, masih terkait dengan profesi nya sebagai seorang advokat.
Kata dia, pelaporan itu terlebih dahulu dilayangkan ke organsiasi induk Advokat yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), setelah itu baru bisa masuk proses sidang.
"Itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu ke KAI, kongres advokat indonesia. baru saya boleh disidangkan, kan gitu, jadi, harus tahu itu," tuturnya.
Poin selanjutnya yang menurutnya harus dicermati oleh pelapor yakni, terkait dengan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait prosedur pelaporan.
Eggi mengungkapkan dalam SE Kapolri yang dimaksud tersebut, ada perihal perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara saling berkomunikasi dan memaafkan seperti halnya perkara yang melibatkan dirinya ini.
Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara detail nomor SE Kapolri yang dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.