Setelah Sembuh, Petinggi Waskita Karya Tersangka Korupsi Kampus IPDN Bakal Segera Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal segera menahan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo (AW).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal segera menahan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo (AW).
Adi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.
Adi harusnya ditahan bareng Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) pada Rabu (10/11/2021).
Namun, dari informasi yang diterima KPK, saat pemanggilan pada Rabu tersebut, Adi Wibowo memberitahu dirinya sedang sakit.
Sehingga hanya Dono yang datang dan langsung ditahan KPK.
"Betul, sebelumnya yang bersangkutan (Adi Wibowo) konfirmasi sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Eks Jaksa KPK Alami Kecelakaan Saat Lari Pagi, Kini Butuh Darah Golongan B
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa Adi Wibowo dan Dono Purwoko sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2018 silam
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," kata Karyoto saat jumpa pers penahanan Dono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Dinyatakan Lengkap
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
"Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK [Adhi Karya] yang dihadiri oleh pihak PT AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang," kata Karyoto.
Karyoto menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka DP dan atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK," katanya.
Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Mantan Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak
"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ [Duddy Jocom] dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Karyoto.
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.