UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Kemenaker Sayangkan Sikap Anies: Itu Tak Sesuai Aturan yang Berlaku
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapannya terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tanggapannya terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, semestinya kenaikan UMP harus sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemenaker pun menyayangkan sikap Anies dalam menaikan UMP Jakarta dan menyebut Anies tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Puji Anies Baswedan Cerdas, Said Iqbal Sebut Kenaikan UMP Akan Buat Untung Pengusaha
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul dilansir Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya berdasarkan penghitungan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kemenaker telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Chairul menuturkan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti keputusan kepala daerah soal penetapan UMP yang tidak sesuai tersebut.
Baca juga: Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak
Pengusaha Protes pada Keputusan Anies Baswedan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Buruh: Revisi Kenaikan UMP Harusnya Dilakukan Semua Gubernur di Indonesia
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.