UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Kemenaker Sayangkan Sikap Anies: Itu Tak Sesuai Aturan yang Berlaku
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapannya terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tanggapannya terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, semestinya kenaikan UMP harus sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemenaker pun menyayangkan sikap Anies dalam menaikan UMP Jakarta dan menyebut Anies tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Puji Anies Baswedan Cerdas, Said Iqbal Sebut Kenaikan UMP Akan Buat Untung Pengusaha
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul dilansir Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya berdasarkan penghitungan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kemenaker telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Chairul menuturkan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti keputusan kepala daerah soal penetapan UMP yang tidak sesuai tersebut.
Baca juga: Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak
Pengusaha Protes pada Keputusan Anies Baswedan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Buruh: Revisi Kenaikan UMP Harusnya Dilakukan Semua Gubernur di Indonesia
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85% pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.
"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.
Baca juga: Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Terkait Kenaikan UMP 5,1 Persen
Pengusaha akan Tempuh Jalur Hukum
Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya.
Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.
Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.
Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha Mengaku Belum Menerima Salinan SK Gubernur soal Revisi UMP 2022
"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1% sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)(Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.