Cecar Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Singgung Mantan Bupati Kukar Bisa Gunakan HP di Dalam Lapas
Azis Syamsuddin menyinggung komunikasi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari lewat telepon.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyinggung komunikasi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari lewat sabungan telepon.
Diketahui komunikasi itu dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kaus suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Mulanya Azis yang duduk sebagai terdakwa bertanya kepada Robin selaku saksi apakah pernah berkomunikasi dengan Rita.
Robin mengakui beberapa kali melakukannya.
"Ada beberapa kali (komunikasi)," ujar Robin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Akui Sempat Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka Korupsi
Azis pun mempertegas pertanyaannya soal komunikasi itu dilakukan dari dalam Lapas.
"Jadi saudara Rita memegang telepon di dalam penjara?" tanya Azis.
"Seingat saya iya," kata Robin.
Azis lalu menyinggung soal adanya aturan larangan membawa alat komunikasi ke dalam Lapas.
Rita sebagai warga binaan lapas, lanjut Azis, semestinya tidak diperkenankan atau bahkan diizinkan berkomunikasi dengan Robin.
Baca juga: Maskur Akui Pakai Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan di Beberapa Kafe Jakarta, Ini Kafenya
"Catatan kepada kami, berdasarkan Kepmen perundang-undangan di lapas tidak boleh memegang ponsel. Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?" tanya Azis.
Robin menjawab saat bertemu, Rita memberikan nomor telepon ke dirinya.
Sehingga, ia menghubungi Rita dari nomor telepon tersebut.
"Pada saat bertemu Rita memberi nomor telepon kepada saya. Saya yang telepon Rita, karena Rita yang memberikan komunikasi itu," ujar Robin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam perkara itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.