Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong Minta Polri Terbuka Soal Jumlah Aset Yang Disita dan Pengembalian Dananya

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari ta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban Investasi Bodong Minta Polri Terbuka Soal Jumlah Aset Yang Disita dan Pengembalian Dananya
Tribunnews.com//Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan investasi pengadaan Alkes, Prima Angkow, mendampingi dua kliennya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Jess mengungkapkan para korban berencana akan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (22/12/2021) besok.

Mereka akan mengadu ke posko pengaduan korban investasi bodong terkait Sunmod Alkes yang dibentuk Bareskrim Polri.

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Bawa Embel-embel Pemerintah Demi Perdaya Korban

"Para korban investasi bodong berkedok suntikan modal alat kesehatan akan melakukan laporan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Bareskrim Polri Jakarta. Para korban akan melakukan pengaduannya pada Rabu (21/12/2021) besok dengan didampingi pengacara agar hukum ini berjalan sesuai ketetapannya," jelas Jess.

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan iya Rp1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Whisnu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut. Ia menyebut, saat ini ada puluhan korban yang diperiksa pihak Bareskrim Polri, tetapi ia tidak merinci jumlah tersebut.

“Total korban belum terkatakan seluruhnya, namun yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas