Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bereaksi soal Niat Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas niat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pint

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bereaksi soal Niat Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas niat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin mengungkap bahwa banyak peran Lili dalam penanganan perkara di KPK.

Menurut KPK, keterangan AKP Robin itu tidak didukung dengan bukti yang kuat.

KPK melihat pernyataan Robin soal peran Lili di banyak perkara hanya berdasarkan keterangan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M. Syahrial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Terlebih, lanjut Ali, keterangan Syahrial juga mendengar dari Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jadi, KPK menilai keterangan Robin, Syahrial, serta Yusmada masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Baca juga: AKP Robin Berjanji Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Berita Rekomendasi

"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M. Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," sebut Ali.

Di sisi lain, KPK menilai AKP Robin selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang.

KPK justru menduga Robin berusaha menutupi peran mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein. Dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tandas Ali.

Lebih jauh, pernyataan Robin soal adanya dugaan peran Lili dinilai KPK jangan disampaikan di luar persidangan.


Karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas