Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Akan Intervensi Komnas HAM Dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat

pemerintah mempunyai komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang le

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tak Akan Intervensi Komnas HAM Dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dalam webinar bertajuk Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Selasa (21/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah mempunyai komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh, dan lebih maju. 

Selain itu, kata Sugeng, pemerintah juga tidak akan melakukan intervensi atas tugas dan fungsi Komnas HAM dalam penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Penyelidikan tersebut, lanjut dia, tentunya senantiasa mengedepankan asas praduga tidak bersalah, persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.  

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (21/12/2021).

"Pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM, termasuk juga dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan," kata Sugeng.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Digarap Transparan dan Akuntabel

Ia menjelaskan Komnas HAM awalnya dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993, dan setelah lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor: XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Sebagai upaya pemajuan dan perlindungaan HAM, lanjut dia, kemudian diterbitkan  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kata dia, disebutkan bahwa Komnas HAM memiliki dua tujuan yang akan dicapai yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Dekrasi Universal HAM.

Kedua, kata dia, adalah meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam mencapai tujuan tersebut, kata dia, Komnas HAM memiliki fungsi yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM, penegakan hukum.

Hal tersebut, kata dia, termasuk fungsi melakukan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana amanah Pasal 18 jo Pasal 19, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Koordinasi dalam rangka akselerasi sinergitas pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan dengan baik, dan diharapkan koordinasi yang baik ini dapat terus ditingkatkan dimasa depan," kata Sugeng.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas