Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Proses Kabur Rachel Vennya dari Karantina, POM AU Tahan Dua Oknum TNI AU

POM TNI AU (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang terlibat dalam pelanggaran Rachel Vennya terkait kekarantinaan kesehatan

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang terlibat dalam pelanggaran selebgram Rachel Vennya kekarantinaan kesehatan.

Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah. Indan mengatakan penahanan FS dilakukan di rumah tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujar Indan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, penahanan IG akan menyusul kemudian. Diketahui, proses penahanan IG masih menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya.

"Sementara IG akan menyusul. Hal itu karena masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum)," jelas Indan

Indan mengatakan, bahwa Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya.

Indan memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa terbukti bersalah karena melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Alhasil, Rachel dkk divonis empat bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) kemarin.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

Bantu Rachel Vennya Kabur, Ovelina Pratiwi Dinonaktifkan dari Pegawai Setjen DPR 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan, pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi, pegawai kontrak di Setjen DPR yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina. 

"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," kata Indra, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021). 

Indra mengatakan, Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.  

Dia menegaskan, tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, dan merupakan tindakan pribadi.  

"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," pungkas Indra. (Fandi Permana/Chaerul Umam) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas