UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp225.667 atau 5,1 Persen Jadi Rp4.641.854, Ini Alasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854. Simak alasannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
(Tribunnews.com/Widya)