UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp225.667 atau 5,1 Persen Jadi Rp4.641.854, Ini Alasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854. Simak alasannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 semula 0,85 persen atau Rp37.749.
Namun besaran kenaikan tersebut direvisi dan diubah menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021.
Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2022 setelah direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 perbulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangan persnya.
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo
Alasan Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Anies menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", tutur Gubernur Anies.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.