Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya

Hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 diumumkan 23 - 24 Desember 2021. Simak ketentuan nilai dan tahapan selanjutnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 diumumkan 23 - 24 Desember 2021. Simak ketentuan nilai dan tahapan selanjutnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada besok Kamis (23/12/2021) hingga 24 Desember 2021.

Adapun hari ini, Rabu (22/12/2021) sedang dilaksanakan tahapan Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB.

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB melalui SSCASN

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pilih tombol "Login";

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.

Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Ketentuan Nilai

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Artikel Terkait CPNS Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas