Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan pencegahan virus Covid-19 varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Freepik
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. Dalam artikel mengulas tentang Mendagri yang menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. 

Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

7. Melakukan vaksinasi anak usia enam tahun sampai dengan sebelas tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi, berupa:

1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.

2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

BERITA REKOMENDASI

Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas