Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan pencegahan virus Covid-19 varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-varian-omicron-covid-omicron.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan pencegahan virus Covid-19 varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia
Gubemur, bupati, dan wali kota diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Selanjutnya, juga mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: 74 Persen Orang yang Terpapar Omicron di Inggris Alami Gejala Berbeda, Bukan Gejala Klasik Covid-19
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan PeduliLindungi semakin ditegakkan.
Apalagi di ruang publik untuk mencegah penularan virus Corona.
“Untuk ruang-ruang publik ini, mencegah penularan adalah dengan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.”
“Bukan hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” ucapnya dalam rapat persiapan Nataru bersama menteri secara daring, Selasa (21/12/2021) kemarin.
![Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-virus-corona-varian-omicron.jpg)
Untuk itu, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran bagi Kepala Daerah di Indonesia.
“Hari ini, saya akan keluarkan Surat Edaran agar para Gubernur membuat peraturan Kepala Daerah.”
“Agar di ruang publik menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan, berikut sanksi administrasi.”
“Salah satunya, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tegas Tito.
Paska Nataru, Tito berharap penggunaan PeduliLindungi makin masif.