Munarman Kembali Jalani Sidang Dugaan Terorisme Hari ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (22/12/2021).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Lantas Munarman menyebutkan beberapa pemberitaan di media sosial hingga media massa sejak kasus dugaan Unlawful Killing terhadap 6 anggota Laskar FPI itu.
Kata dia, sejak 6-12 Desember 2020 itu, beberapa media massa secara massif memberitakan tentang hal tersebut.
"Berikut contoh-contoh permainan mereka yang dilakukan, ini saya kutip dari contoh-contoh berita. FPI bantah, serang polisi kami tidak punya akses senjata api," kata Munarman menjelaskan contoh berita pertama.
Baca juga: Dijerat Dakwaan Aksi Teror, Munarman Sebut Penetapan Tersangkanya Patut Masuk Guinness World Records
Selanjutnya Munarman menjabarkan beberapa berita yang lain, di mana dominan kata dia terkait dengan penangkapannya setelah membela 6 anggota eks Laskar FPI.
"Berita kedua, munarman dipolisikan usai sebut laskar FPI tak bersenjata. Kemudian beruta ketiga, munarman dilaporkan polisi karena bela laskar FPI yang tewas. Kemudian yang keempat diperkarakan karena bela laskar FPI, munarman: saya lapor kepada Allah," ucapnya.
Atas hal itu dirinya menyimpulkan kalau penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya memang sudah ditargetkan oleh aparat keamanan.
"Bahkan saya juga mendengar rumor, bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut. Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal habib rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusiaan," ujarnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.