Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Klaim Tak Tahu Soal Baiat ISIS di Beberapa Acara, Jaksa: Hanya Argumen dan Asumsi

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dalam sidang Rabu (22/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jaka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Munarman Klaim Tak Tahu Soal Baiat ISIS di Beberapa Acara, Jaksa: Hanya Argumen dan Asumsi
Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab - Tribunnews
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tidak membawa senjata api dalam bentrok dengan Polisi di Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dalam sidang Rabu (22/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam eksepsi itu, Munarman membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam acara baiat kepada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.

Menanggapi pernyataan itu, jaksa menilai eksepsi bersifat subjektif dan hanyalah berdasarkan asumsi.

"Kami penuntut umum memberikan pendapat, bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa. Dan penasihat hukum terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum," kata jaksa dalam persidangan.

Kegiatan itu diketahui di Makassar, Sulawesi Selatan, Medan dan Sulawesi Utara dalam kurun waktu yang berbeda.

"Bahwa dari substansi pemaparan seminar yang disampaikan terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak satupun yang masuk dan sesuai dalam dakwaan penuntut umum," tutur jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dan Vonis Bersalah Munarman Terlibat Tindak Pidana Terorisme

Tak hanya itu, jaksa menilai jika eksepsi dari Munarman perihal baiat kepada ISIS sebenarnya tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHP. 

Berita Rekomendasi

Sebab, saat ini perkara itu sudah masuk persidangan dan akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan baik, saksi, ahli maupun keterangan Munarman sendiri.

Atas hal itu, jaksa mengungkapkan jika seluruh eksepsi dari Munarman tidak akan ditanggapi dan dikesampingkan.

"Sehingga, tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa.

Pada persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Dalam eksepsinya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu kemudian mengaitkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan agenda perdana aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Berdasar pengakuannya dalam sidang, pada agenda tersebut, banyak para pejabat tinggi negara yang hadir seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri hingga Panglima TNI ke acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat itu.

Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo, dengan Wakilnya Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.

Lantas dirinya menegaskan, jika dakwaan yang dijatuhkan jaksa itu benar, di mana dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam agenda teror, sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya. 

Maka kata dia, sejatinya seluruh pejabat yang hadir itu saat ini sudah berada di alam lain, dalam artian meninggal dunia.

Sebab, menurut dia, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu dinilai menjadi sebuah kesempatan yang besar bagi orang yang memiliki paham teroris.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Baca juga: Jaksa Enggan Tanggapi Eksepsi Munarman Karena Dinilai Pendapat Subjektif

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas