Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Cek Kosong

Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Cek Kosong
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan). 

Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.

Baca juga: Bamsoet: Atasi Balap Liar, IMI Dukung Kapolda Metro Jaya Realisasikan di Kawasan Ancol

"Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar," ungkap Andreas.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.

Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar.
Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.

"Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan," kata Andreas.

Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.

"Status tersangka ditetapkan 30 September 2021, atas dugaan penipuan karena menerbitkan cek kepada klien kami," ungkap Andreas.

Namun, Andreas menyebut bahwa penyidik tak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Padahal saat dilakukan penyidikan, beberapa barang bukti yang diperkarakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas