Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Duplik Heru Hidayat, Kejagung Sebut Putusan Hakim Bersifat Ultra Petita Sesuatu yang Wajar

Kejaksaan Agung menanggapi terkait duplik penasihat hukum atas nama terdakwa Heru Hidayat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Duplik Heru Hidayat, Kejagung Sebut Putusan Hakim Bersifat Ultra Petita Sesuatu yang Wajar
Kompas.com/Tatang Guritno
Terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat jalani sidang pleidoi di Pengedilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi terkait duplik penasihat hukum atas nama terdakwa Heru Hidayat yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan putusan hakim yang bersifat ultra petita dinilai dapat dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia.

Hal itu pun sesuai dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP.

"Yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," kata Leo dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Artinya, kata Leo, berdasarkan ketentuan itu majelis hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada surat dakwaan.

Namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Baca juga: Ini Tanggapan Kejagung Soal Nota Pembelaan Terdakwa Heru Hidayat Terkait Tuntutan Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

"Ratio logis yang dianut KUHAP adalah hakim dalam memeriksa perkara bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut," ujar Leo.

Karena itu, Leo menuturkan, sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik maka putusan Hakim harus berani mengakomodir nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Termasuk, kata dia, di dalamnya untuk berani menerapkan asas hukum yang dianggap memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat dan negara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa Heru Hidayat Soal Tuntutan Hukuman Mati

Dijelaskan Leo, di dalam perkara aquo terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pada saat di persidangan ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu di dalam perkara PT Asabri (Persero).

"Terdakwa Heru Hidayat telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp22,788 triliun. Dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12,643 triliun," jelasnya.

Dalam praktik peradilan, Leo menuturkan hakim memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah bukan sesuatu hal yang baru.

Terkait putusan perkara atas nama Susi Tur Andayani misalnya.

Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Tanggapi Pleidoi Heru Hidayat Soal Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas