Aturan Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama masa Nataru.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi pesawat yang sedang lepas landas. Aturan perjalanan transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan
c. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.