Aturan Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama masa Nataru.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perjalanan transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Tujuannya untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022:
1. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
2. Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.