Cara Pesan Hotel Karantina Resmi di Jakarta dan Tarifnya: Mulai dari Bintang 2 hingga Luxury
Berikut adalah cara pesa hotel karantina resmi di Jakarta dan tarif yang harus dikeluarkan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Untuk setiap revisi atau perubahan informasi detail, Anda harus tiba-tiba menghubungi hotel yang Anda pilih.
6. Jika Anda belum menerima kode QR, Anda tidak akan bisa keluar dari bandara.
Harap meminta hotel untuk mengirim ulang kode sebelum kedatangan.
Baca juga: Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan
Harga Hotel Karantina
Mengutip Kompas TV, tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito,
Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;
Tarif hotel karantina 13 malam 14 hari
- Bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000;
- Bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000;
- Bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000;
- Bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000;
- Luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.TV/Dina Karina)