Cara Pesan Hotel Karantina Resmi di Jakarta dan Tarifnya: Mulai dari Bintang 2 hingga Luxury
Berikut adalah cara pesa hotel karantina resmi di Jakarta dan tarif yang harus dikeluarkan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina di hotel.
Untuk melihat daftar hotel resmi yang menyediakan layanan karantina, masyarakat dapat mengakses web D-Hots di quarantinehotelsjakarta.com.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?
Daftar Resmi Hotel Karantina di Jakarta
Untuk melihat daftar resmi hotel karantina di Jakarta, klik di sini.
Akan muncul 72 hotel yang tersebar beserta lokasi hotel dan kontak yang dapat dihubungi.
Cara Pesan Hotel Karantina di Jakarta
1. Cari hotel karantina di Jakarta dengan membuka laman quarantinehotelsjakarta.com atau klik di sini.
2. Semua reservasi harus didaftarkan di D-HOTS melalui reservasi hotel.
Setelah pemesanan terdaftar, Anda akan menerima kode QR (1 penumpang 1 kode QR) bersama dengan formulir data kedatangan melalui email.
3. Simpan kode QR di ponsel Anda untuk proses pemeriksaan di bandara, Bandara Soekarno Hatta, Terminal 3.
4. Isi form data kedatangan sebelum kedatangan Anda (pastikan data yang diinput dengan benar untuk mempercepat proses kedatangan)
5. Pastikan Anda telah memberikan alamat email yang valid dan pastikan data kode QR Anda benar.