Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan, Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus SKB CPNS dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan, Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB dilakasanakan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021) besok. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai. 

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

BERITA REKOMENDASI

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.


(Tribunnews.com/Tio)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas