Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan, Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus SKB CPNS dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan, Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB dilakasanakan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021) besok. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai. 

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh

Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS? Ini Perhitungannya

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB melalui SSCASN

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

BERITA REKOMENDASI

2. Pilih tombol "Login";

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.


Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

  • Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
  • Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
  • Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022
  • Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas