Isi Pos Wakil Menteri Sosial, Presiden Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Selain menambah pos Wakil Menteri (Wamen), melalui Perpres tersebut, Presiden juga mengubah struktur organisasi di Kemensos.
Dalam Perpres yang didapat Tribunnews .com, Kamis, (23/12/2021) tersebut struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Presiden menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin serta menghilangkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dari struktur organisasi Kemensos.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin memiliki fungsi:
Baca juga: Indonesia Hentikan Ekspor Bahan Mentah Nikel, Jokowi: Negara Maju Ngamuk Semuanya
Perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin; penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin;
Selain itu pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin. Serta pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Sementara itu Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial yang juga ikut dihapus, sebelumnya memiliki fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut PSI Akan Menjadi Partai Besar
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.
Adapun Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ini diteken Presiden pada 14 Desember dan diundangkan pada hari yang sama.