Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Pos Wakil Menteri Sosial, Presiden Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Isi Pos Wakil Menteri Sosial, Presiden Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos
Instagram Sektretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Selain menambah pos Wakil Menteri (Wamen), melalui Perpres tersebut, Presiden juga mengubah struktur organisasi di Kemensos




Dalam Perpres yang didapat Tribunnews .com, Kamis, (23/12/2021) tersebut struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Presiden menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin serta menghilangkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dari struktur organisasi Kemensos.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mempunyai  tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin memiliki fungsi:

Baca juga: Indonesia Hentikan Ekspor Bahan Mentah Nikel, Jokowi: Negara Maju Ngamuk Semuanya

BERITA TERKAIT

Perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin  perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara; pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin; penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin;  pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin; 

Selain itu pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin. Serta pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Sementara itu Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial yang juga ikut dihapus, sebelumnya memiliki fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut PSI Akan Menjadi Partai Besar

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ini diteken Presiden pada 14 Desember dan diundangkan pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas